Monday, December 21, 2009

MLM Haram!?! (Fatwa Tentang MLM)



(Postingan ini adalah kelanjutan postingan sebelumnya yang berjudul MLM Haram (Hukum Pelaku Bisnisnya) dan MLM Haram! (Transaksi Bisnis Haram). Jika belum baca sebaiknya baca dulu deh, dijamin seru!)

Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al- Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka;

“Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’.

Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H

Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.

Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.
Wallahu A’alam Bishowab

Fotenote :
1. Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al- Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
  • · Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
  • Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut :

Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan
  1. 1 1
  2. 5 6
  3. 25 31
  4. 125 156
  5. 625 781
  6. 3.125 3.906
  7. 15.625 19.531
  8. 78.125 97.656
  9. 390.625 488.281
  10. 1.953.125 2.441.406
  11. 9.765.625 12.207.031
3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)

Apresiasi Cak Sandhi
Dengan demikian jelas bagaimana islam menghukumi bisnis MLM, Klo belum jelas baca lagi deh dari awal. Artinya secara umum hukum MLM haram tapi jika memang kita bisa membuktikan dan meyakini bahwa ada MLM yang syar'i tentunya boleh dijalankan sebab hukum awal berbisnis adalah halal. Bagaimaan kriteria MLM yang syar'i baca lagi disni .

Indahnya berbagi 

Artikel Terkait



9 komentar:

Anonymous said... [Reply]

wah sharing donk bner ga seh ini posting..
gawat bgt klo MLM haram, ud bnyak yang kaya dari MLM..

Nature and Culture Indonesia on December 22, 2009 at 6:22 PM said... [Reply]

sip infonya

Unknown on December 29, 2009 at 10:07 AM said... [Reply]

kiamat sudah dekat
sesuatu yg haram dengan jelas, dengan mudah disamarkan menjadi halal...

Anonymous said... [Reply]

memang sepikiran dengan hati saya.. terimakasih infonya.. _^

Unknown on April 8, 2010 at 6:41 PM said... [Reply]

Sebenarnya menurutpendapat saya halal dan haram tergantung kita nya,sipelaku,bukan pada sistemnya sperti MLM,sebenarnya konsep MLM adalah,si member bisa beli barang atau prodak dengan harga pabrik,dan si memberpun bisa beli hanya satu Aitem prodak,jadi member MLM bisa dikatakan juga langsung sebagai distributor,ini yang membedakan dengan sistem konvensionsl,kalau sukses atau tidaknya yah tergantung kitanya juga,jadi saya tidak sependapat dengan orang yang mengatakan hukumnya haram di bisnis MLM,sebab saya sipelaku dari bisnis jejaringan,dan banyak sekali dari members kami yang dahulu nya tidak punya penghasilan sekarang sudah punya inkam diatas 10 jutaan,dan banyak diantara members kami yang dahulunya tidak punya status sosial dimasayrakat,sekarang sudah punya status karena mereka secara ekonomi sudah mampan,kalau MoneyGame bisa saya katakan haram,karaena di moneygame,tidaj juallan prodak,tapi uang yang bermain,diambil dari iuran para anggota,jadi harus di bedakan mana yang halal dan mana yang haram.oke thaks itu pendapat saya,mungkin diantara teman-teman punya pendapat lain Monggo silahkan,beda pendapat boleh toh,namanya juga negara demograsi .h-ha-.

formula bisnis mlm on October 27, 2010 at 1:22 PM said... [Reply]

Yup saya juga setuju dengan fuaddiamond perlu diketahui dulu yang mana yang money game dan yang mana yang MLM jangan ampek ketip dengan money game yang ngaku MLM lho

Anonymous said... [Reply]

Assalamualaikum Wr.Wb
Siapa sih yang gk mau dapatkan uang halal dari bisnisnya.... berbondong-bondong orang bergabung ke bisnis yang memberi judul Syar'i.... tapi apakah judulnya sudah sesuai dengan yang ditawarkan...
namun beberapa masih tidak melirik bisnis yang tidak pernah dipasarkan dengan mengatasnamakan syar'i ternyata isinya lebih syar'i

Saya ada bisnis MLM menurut saya sangat syar'i, walaupun perusahaan tidak pernah menamakan dirinya sebagai bisnis syar'i
saya mengatakan ini karena saya melihat bahwa semua bisnis MLM yang mengatakan syar'i masih mengandung unsur-unsur money game yaitu adanya bonus rekrut (atau bonus sponsor)

Nah dari itulah beberapa bisnis MLM yang mengatasnakan syar'i tapi masih mengolah uang dari pendaftaran memeber baru sebagai bonusnya masih jadi tanda tanya saya tentang kesyar'i-annya....

di sini saya takjub benar bisnis yang saya ikuti sekarang ini sudah lama berkembang sudah lama ditawarkan kepada saya.... dan saya melihat produknya sangat berkualitas... sangat gampang dipasarkan... sudah terkenal dipasaran... sudah banyak kesaksian pengguna produk... namun baru aku sadari bahwa ini adalah satu-satunya bisnis MLM di Indonesia yang tidak memberikan bonus sponsor... jadi saya lebih mantap dalam menjalaninya

Bonis di dapat murni dari omzet penjua;an... baik penjualan kita maupun penjualan member kita.

demikian informasi dari saya, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih
jika anda berminat bergabung bersama kami dapat menghubungi kami
Wassalamualaikum

Hamba Alloh on April 26, 2011 at 1:16 PM said... [Reply]

Assalamualaikum,

inamal a'malu binniat ...

kalau saya jadi orang ke 9.765.625 12.207.031 seperti yang sobat tulis tapi saya masih ingin berusaha dengan kemampuan saya tanpa musti mencuri dan berjudi melalui mlm apakah itu haram?

segala sesuatu harus dilihat dari niatnya mas..

apakah kalau ada seseorang yang sukses menghidupi keluarganya dengan jalan mlm maka kita judge orang tersebut telah menafkahi keluarganya dengan uang dan barang haram?
ini beli loh mas... bukan nyolong..

kalau yang dimaksud haram adalah sistemnya saya rasa sistemnya sama dengan affiliasi.. justru di afiliasi malah kita hanya dapat keuntungan sekian persen saja dan keuntungan yang besarnya lari ke pemilik atau owner.sementara di mlm keuntungan jaringan secara global biasanya dibagi rata keseluruh anggota berupa reward/ bonus...

perlu di garis bawahi, bila ada orang yang gagal dalam menjalankan 'maaf' usaha mlm mungkin karena keterbatasannya dan juga karena usahanya yang kurang gigih, lantas jangan langsung menjustifikasi sistem tersebut haram hanya karena adanya orang yang gagal tersebut...

buktinya.. anda tentu tahu, tidak semua siswa bisa lulus UN karena semua tergantung atas usahanya masing-masing, lantas bisakah kita menjustifikasi sekolah tersebut HARAM hanya karena banyaknya siswa yang tidak lulus UN?

semoga dapat meluruskan ..ketakutan akan kegagalan tidak akan pernah membuat seseorang maju. perlu diingat untuk terjun ke bisnis mlm pun harus jeli karena skema moneygame memang saya akui masih banyak digunakan tetapi saya juga banyak melihat sistem yang benar-benar bagus solid dan juga dapat memperbaiki kesejahteraan seluruh anggotanya karena yang mereka jual adalah produk kesehatan bukan 'khamr' dan sejenisnya.

anda maukan hidup sehat ,kaya dan tercukupi kebutuhannya... kerja keras kuncinya, mlm kantornya, doa dan ikhtiar kendaraannya dan sedekah adalah teman-temannya ....

Terimakasih semoga dapat menggugah teman yang lainnya untuk maju...

Menjadi kaya bukanlah dosa sekalipun kaya dari mlm ,namun dapat menjadi dosa apabila kita menuduh dan memfitnah hasil kerja keras orang lain hanya karena kita tak mampu melakukan seperti mereka, atau hanya menurut penafsiran kita itu salah ....

wassalamualaikum.

BISNIS ONLINE | BLOG BISNIS ONLINE on April 27, 2011 at 1:01 AM said... [Reply]

@Hamba Alloh Terimakasih atas kometar anda, Kami paham maksud anda, dan kami memahami betul pembenaran anda. Selain itu kami yakin anda termasuk salah seorang yang sukses di dalam bidang ini. Namun perlu menjadi perhatian, pada dasarnya haram yang kami maksud mengacu pada referensi2 yang kami cantumkan sebelumnya (untuk lebih memahami sebaiknya baca secara lengkap ke 3 posting artikel kami tentang MLM haram). Bahkan kami secara tegas menyatakan pada paragraf akhir sebagai berikut: "secara umum hukum MLM haram TAPI jika memang kita bisa membuktikan dan meyakini bahwa ada MLM yang syar'i tentunya boleh dijalankan sebab hukum awal berbisnis adalah halal"..

Post a Comment

yth. pengunjung Blog Bisnis Online. Untuk Menjalin Silaturahmi, Setelah membaca mohon berkenan memberikan komentar disini atau sekedar ucapan terimakasih saja. 1 komentar maka 2 link untuk anda.

Chat Room

Ilpeng.com Lovers

 

BISNIS ONLINE | BLOG BISNIS ONLINE. Blog ini Copyright 2009 Knowledge Sharing by Sandhioke Converted into Blogger Template